VISITASI AKREDITASI MTsS AL-HIKMAH PENDAWA
TAHUN 2019
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah,
evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri. Lalu, visitasi oleh
asesor, penetapan hasil akreditasi, dan penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi.
Kenyataannya, akreditasi banyak yang tidak
melalui prosedur yang jelas. Banyak prosedur-prosedur akreditasi yang belum
terlaksana, mulai pada proses pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat
dan laporan akreditasi. Ada beberapa lembaga pendidikan yang sudah berakhir
masa sertifikatnya, namun belum juga mengajukan permohonan akreditasi, bahkan
sering ditegur oleh lembaga yang berada di atasnya.
Dampaknya banyak lembaga pendidikan yang menyepelekan proses akreditasi, sehingga kesiapan untuk melaksanakan proses akreditasi dinilai sangat kurang. Dari segi biayapun pelaksanaan akreditasi oleh lembaga pendidikan yang terpaksa melakukan akredditasi diniai sangat besar karena seringnya mengada-adakan yang tidak ada menjadi ada.
Dampaknya banyak lembaga pendidikan yang menyepelekan proses akreditasi, sehingga kesiapan untuk melaksanakan proses akreditasi dinilai sangat kurang. Dari segi biayapun pelaksanaan akreditasi oleh lembaga pendidikan yang terpaksa melakukan akredditasi diniai sangat besar karena seringnya mengada-adakan yang tidak ada menjadi ada.
Problematika lain yang sering terjadi di
lapangan adalah pelaksanaan akreditasi yang tidak sesuai deng prinsip
akreditasi yang diantaranya obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan. Hal ini dipicu oleh adanya kerjasama dari pihak assessor dengan
lembaga pendidikan.
Dengan demikian, hasil dari
akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi
sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1.
A (Amat Baik) dengan nilai antara
86-100;
2.
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
3.
C (Cukup) dengan nilai antara
56-70.
Jika
nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk
mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya.
Tujuan akreditasi tersebut berarti
bahwa hasil akreditasi itu:
1.
Memberikan gambaran tingkat kinerja
sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan
sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan
inovasinya.
2.
Memberikan jaminan kepada publik
bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan
yang memenuhi standar akreditasi nasional.
3.
Memberikan layanan kepada publik
bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan
standar nasional.
Dan Mudah-Mudahan sekolah kami MTsS Al-Hikmah Pendawa bisa mendapatkan Nilai yang Bagus Amiin.
